Fatwa HARAM ME.U
“Beli Pakaian Baru pada Hari Raya Idul Fitri 1430 (TH 2009)”
Fatwa Haram ME (saya) lebaran Tahun ini haram bagiku untuk belanja baju Baru.
Dan Fatwa Haram U (Kamu) terserah-serah dirimu.
Sudah lebih dari 13 (lebihnya cukup banyak lho) kalau umur akil baliqku dihitung mulai dari umur 17 tahun. Kalau dihitung dari pertama kali mimpi basah wah ya sudah lebih lama lagi.. (he..he..) maklumlah efek dari informasi bebas. Perkembangan tubuhku sudah tidak banyak sehingga 3 tahun terakhir ini hampir semua ukuran baju, celana dll tetap. Jadi untuk apa aku membeli baju lagi, entoh masik banyak stok bajuku dilemari. Lebih dari cukup untuk aku bermalas mencucinya seminggu sekali atau bahkan 1 bulan sekali, tapi tentu khusus dalaman tetap harus kucuci seminggu sekali (he..he..), itupun kalau mau hidup sehat terhindar dari penyakit kulit selangkangan. Kalaupun malas dan tidak menganggap penyakit itu membahayakan bagi kesehatan fisik lebih-lebih hati berarti semakin tidak masalah toh masih banyak penyakit laine yang lebih ganas dan membahayakan psikologis mentalku, yang seringkali lolos masuk ke dalam jiwaku tanpa sempat aku mencucinya.





